Rabu, 04 Agustus 2010

MUI Sumut Sosialisasikan Fatwa Infotainment


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara menyosialisasikan fatwa haram infotainment dan kopi luwak yang tercantum surat Komisi Fatwa MUI Pusat Tahun 2010.

Dalam sosialisasi di Aula Tranparansi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Medan, Selasa, Ketua MUI Sumut Prof Dr Abdullah Syah mengatakan, penetapan fatwa haram itu dilakukan setelah melalui berbagai kajian, khususnya mengenai manfaat dan kerusakan bagi umat Islam.

Abdullah Syah menjelaskan, infotainment diharamkan karena lebih bertujuan membuka aib orang lain dan tidak memberikan pendidikan atau manfaat apa pun bagi masyarakat.

Dalam Islam, membuka aib orang lain itu sangat dilarang, bahkan diumpamakan seperti memakan daging mayat objek yang aibnya diumbar tersebut.

Ia mencontohkan pemberitaan tentang perceraian atau perselingkuhan selebritis yang tidak layak diumbar karena selain menjelekkan pihak yang bersangkutan, juga memberikan efek kurang baik kepada masyarakat.

Namun, fatwa haram itu tidak berlaku terhadap materi infotainment yang memberikan pengaruh positif kepada masyarakat seperti perkawinan atau kegiatan sosial yang dilakukan selebritis.

"Seperti itu tidak haram karena tidak membuka aib, bahkan mendidik masyarakat," kata Guru Besar IAIN Sumut tersebut.

Fatwa haram itu juga disampaikan karena pengelola infotainment tidak memiliki kewenangan dalam membuka aib orang lain.

Membuka aib orang lain hanya boleh dilakukan petugas hukum seperti polisi dalam rangka mencari kebenaran, kata Abdullah Syah.

Kopi luwak diharamkan, kata dia, karena berstatus sebagai mutanajjis atau menerima atau tersentuh najis dari hewan sehingga harus dibersihkan terlebih dulu sebelum dikonsumsi.

Produk minuman yang di Sumut dikenal dengan "Kopi Tahi Musang" itu menjadi halal jika dibersihkan, asalkan warnanya tidak berubah, biji kopinya tidak pecah dan masih bisa disemai lagi.

"Kalau semua syarat itu dilakukan, kopi luwak halal dikonsumsi, bahkan diperjualbelikan," kata Abdullah Syah.

Ia mengumpamakan keberadaan kopi luwak seperti pohon cabai yang tumbuh dari kotoran burung yang sebelumnya memakan tanaman yang berasa pedas tersebut.

Cabai yang tumbuh dari kotoran burung itu boleh dimakan," katanya. (ant/mad)

0 komentar:

 

Mutakhorijin Ploso

Rasa Ta'dzim Kami untuk Semua Masyayikh Pesantren Alfalah Ploso, Melaluli Blog ini Semoga Terjalin Ukuwah Antar Sesama Alumni.

Mutakhorijin Alfalah Ploso Kediri Copyright © 2010 limpas Oline rudin for Wong limpas