Tampilkan postingan dengan label Khilafiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khilafiyah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juni 2010

Satu Grup FB Sebut Nabi Muhammad sebagai Babi



JAKARTA--Kemudahan membuat grup dalam jejaring sosial Facebook, seringkali disalahgunakan untuk menyebar kebencian diantara kehidupan beragama dan rasis. Belum lama, sebuah grup di Facebook mengajak anggotanyauntuk menggambar Nabi Muhammad SAW.

Kini muncul sebuah grup di Facebook yang berpotensi menyebabkan kontroversi dengan menamakan dirinya "Muhammad SAW bukanlah NABI, melainkan BABI". Hingga saat ini grup tersebut memiliki 1.124 anggota dan menuliskan kantor pusatnya berada di Mekah.

Namun, hampir seluruh komunikasi dilakukan oleh pencipta kelompok itu dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Kemudian, dalam akun grup tersebut juga memuat foto-foto yang menghina Nabi Muhammad SAW yang dapat memicu kemarahan umat muslim.

Sebagai pengguna akun Facebook, dapat melaporkan setiap kelompok yang dirasa tidak pantas. Dengan klik tombol "report group" yang tersedia di bagian bawah dari akun tersebut.

Hingga saat ini, grup tersebut masih aktif dan pihak Facebook belum melakukan aksi apapun terhadap akun kelompok tersebut.(sumber)
Continue Reading...

Jumat, 30 April 2010

Ponpes Lirboyo Tuding Depag Tak Paham Islam




KEDIRI - Penolakan hasil Bahtsul Masail ke-12 oleh Direktorat Jendral Bimas Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar, mendapat reaksi keras dari pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.


Bagi Ketua Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) yang juga pengasuh Ponpes Lirboyo KH Abdul Muid Shohib, penolakan tersebut menunjukkan Dirjen Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar tidak paham hukum Islam.

Menurut Abdul Muid yang biasa disapa Gus Muid, tidak semestinya seorang Dirjen Bimas Islam mengeluarkan pernyataan provokatif seperti itu. Hal itu memperlihatkan begitu rendahnya kualitas berpikir Nasaruddin dalam memahami forum diskusi dan pemikiran pondok pesantren.

“Bagi saya ucapan itu keluar dari orang-orang yang tidak mengerti hukum Islam,” ujar Gus Muid kepada wartawan, Rabu (20/1/2010).

Menurutnya, 258 santri dari 46 pondok pesantren se Jawa Timur yang terlibat sebagai peserta Bahtsul Masail adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan dan dasar hukum yang kuat dalam merumuskan persoalan.

Untuk memutuskan itu, menurut Gus Muid, mereka berpatokan pada sumber kitab klasik dan fikih seperti halnya dilakukan para cendikiawan jaman dulu. Karenanya Gus Muid menolak jika keputusan Bahtsul Masail dinilai mengada-ada dan hanya mencari sensasi belaka.

“Karena pesantren ini hanya menerima, mengumpulkan, termasuk mencari jawaban adanya persoalan yang terjadi di masyarakat. Jadi semua yang dibahas ini benar-benar ada dan sesuai perkembangan jaman,” paparnya.

Mengenai munculnya pro dan kontra di kalangan masyarakat atas keputusan tersebut, menurut Gus Muid sebagai hal yang wajar karena terbatasnya pengetahuan. Dan sebagai sesama umat Islam Dirjen Bimas seharusnya turut mensosialisasikan hasil pemikiran pesantren tersebut.

“Dan jika memang tidak sepakat, tentunya bisa diselesaikan dalam forum diskusi. Semua itu ada musyawarah dalam sebuah diskusi,” tegas Gus Muid.

Hal senada disampaikan juru bicara Panitia Bahtsul Masail ke-12 Nabil Haroen yang secara tegas menyatakan menolak tudingan Dirjen Bimas yang menilai forum Bahtsul Masail tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Para santri ini adalah insan yang cerdas. Mereka ini tidak asal bicara. Namun ada dasarnya,” pungkasnya singkat.
(Solichan Arif/Koran SI/teb)
Continue Reading...

Senin, 26 April 2010

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah


Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28) (sumber)

Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman

Continue Reading...

Sabtu, 03 April 2010

Waspada, Filter Rokok Terbuat dari Sel Darah Babi





SYDNEY--Seorang profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan, peneliti dari Belanda mengungkap, 185 produsen rokok di negara itu menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.

Profesor asal Universitas Sydney itu berpendapat sebaiknya industri rokok diberbagai belahan dunia untuk memperhatikan kepercayaan yang dianut suatu agama. "Saya pikir hal itu bisa berbahaya bagi kelompok agama tertentu bahwa terdapat rokok yang diproduksi mengandung babi," tukasnya seperti dikutip dari Dailymail.co.uk, Rabu (31/3).

Menurutnya, komunitas muslim dan yahudi mungkin menjadi pihak yang keras menentang hal itu. Fakta tersebut bakal memunculkan persoalan berat lantaran terkait dengan keyakinan. Sementara industri rokok tidak perlu mengumumkan ramuan apa saja yang terdapat dalam rokok."Itu rahasia industri dan menjadi semacam perdagangan rahasia," ujarnya.

Sebelumnya, hasil riset menemukan kandungan hemoglobin babi yang digunakan sebagai filter untuk memblok racun kima sebelum masuk ke dalam paru-paru perokok. Dia mengatakan sejumlah perusahaan rokok mungkin secara sukarela menampilkan kandungan rokok. Selain itu, mereka juga mencatatkan adanya proses kimiawi didalamnya secara terbuka.

Sejauh ini, katanya, hanya produk rokok yang dijual di Yunani saja yang telah mengonfirmasi produknya menggunakan hemoglobin babi saat proses pembuatan. "Jika Anda perokok dan Anda seorang muslim atau Yahudi kemudian Anda mungkin ingin mengetahui tapi sangat sulit untuk membedakannya," pungkasnya. (sumber)
Continue Reading...
 

Mutakhorijin Ploso

Rasa Ta'dzim Kami untuk Semua Masyayikh Pesantren Alfalah Ploso, Melaluli Blog ini Semoga Terjalin Ukuwah Antar Sesama Alumni.

Mutakhorijin Alfalah Ploso Kediri Copyright © 2010 limpas Oline rudin for Wong limpas